Law Firm ini didirikan pada tahun 2012 dengan nama Law Firm Tisye Erlina Yunus & Partners, yang kemudian dikenal dengan nama Law Firm TEY & Partners. Law firm TEY & Partners memiliki kekhususan layanan hukum di bidang litigasi dan non litigasi.
Law Firm ini didirikan dengan tujuan untuk berperan aktif dalam melakukan pembelaan terhadap perkara-perkara hukum yang dihadapi oleh klien, baik secara perorangan maupun klien berbentuk badan hukum, yang didukung oleh tim advokat dan juga paralegal dengan dedikasi tinggi dan tanggung jawab penuh.